SSH Secure [root # SA3D

 

                                 

 

  KurDish HaCkerZ 

 

 

 ./SA3D HaCk3D

Exintogroup.com » LAW OFFICE EXINTO ASSOCIATES

LAW OFFICE EXINTO ASSOCIATES

LATAR BELAKANG

Menghadapi era globalisasi bangsa Indonesia mau tidak mau harus ikut berperan dalam percaturan global. Selain handal dalam hal manajemen kita juga dituntut untuk ikut menegakan supremasi hukum. Untuk kepentingan bisnis dan ekonomi kita dituntut pula untuk handal dalam pengetahuan di bidang hukum.

Iklim investasi yang semakin semarak di Indonesia harus pula diimbangi oleh penegakan hukum dengan segala perangkat peraturan hukumnya.

Law Office EXINTO ASSOCIATES yang didukung oleh Penasihat Hukum yang telah berpengalaman (Expert) di dalam masalah penegakan hukum, mencoba terobosan baru (Innovative) dengan berkolaborasi dengan tenaga ahli dari disiplin ilmu yang lain dengan harapan akan tercipta suatu pelayananhukum di masa depan (Toward future) yang lebih baik dan lebih sempurna.

Law Office EXINTO ASSOCIATES didirikan pada tanggal 02 Pebruari 2000 dengan tujuan agar dapat membantu, melindungi, mewakili masyarakat, pengusaha yang memerlukan dan membutuhkan perlindungan hukum, dengan tenaga pengacara / lawyer yang sudah berpengalaman.

MENGAPA ANDA MEMBUTUHKAN LAWYER ?

Lawyer dapat menolong, membantu, mewakili, mendampingi serta menjaga semua kepentingan Anda Pribadi, Keluarga, Harta Kekayaan, Usaha atau Perusahaan Anda dari semua masalah yang berhubungan dengan Hukum.

KEUNTUNGAN ANDA MEMILIKI LAWYER

  1. Anda tidak dipusingkan oleh berbagai resiko yang berhubungan dengan masalah-masalah hukum berkenaan dengan pribadi, keluarga, usaha atau perusahaan.
  2. Anda merasa aman dan tentram oleh karena anda telah memiliki Ahli-ahli Hukum, yang sewaktu-waktu siap membela semua kepentingan Anda yang berhubungan dengan hukum.
  3. Memiliki Lawyer adalah cara untuk mengurangi resiko kerugian yang lebih besar dikemudian hari
  4. Anda tidak kehilangan waktu yang sangat berharga.
  5. Menunjukkan bonafiditas anda.
  6. Memberi keuntungan psikologis yang besar dalam menghadapi semua persoalan-persoalan dengan pihak lain.
  7. Memiliki Lawyer memperlihatkan cara maju dan modern

BIDANG-BIDANG HUKUM PADA UMUMNYA

  • Bidang Hukum Perusahaan
    Pembuatan, pelaksanaan, pengawasan dan konsultasi mengenai anggaran dasar, perizinan, perjanjian, perselisihan (eksternal & internal). Penyediaan dan penyusunan aspek legalitas dalam pembentukan perusahaan baru dan operasi bisnis. Mendampingi dan membantu Pimpinan Perusahaan dalam melakukan negosiasi bisnis dan membuat kesepakatan dengan Pihak Ketiga.
  • Bidang Hukum Perbankan
    Membantu perusahaan dalam mengatasi masalah yang berhubungan dengan bidang Perbankan misalnya pembuatan standar kontrak, mengatasi masalah kredit macet.
  • Bidang Hukum Perburuhan
    Membantu perusahaan mengatasi masalah kepegawaian, jaminan sosial tenaga kerja, masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan masalah lainnya dibidang perburuhan.
  • Bidang Hukum Pertanahan
    Banyak sengketa pertanahan yang timbul dimana semuanya berawal dari masalah penggunaan dan pemilikkan Hak atas tanah.
  • Bidang Hukum Pidana
    Mendampingi, mewakili klien dalam proses pelaporan di Instansi Kepolisian, pemeriksaan di tingkat Kejaksaan hingga pada proses pemeriksaan di Pengadilan.
  • Bidang Hukum Perdata
    Membantu pembuatan kontrak – kontrak dan perjanjian hukum, melanjutkan proses penyelesaian perselisihan yang timbul akibat ingkar janji dan wanprestasi ke Pengadilan, Kepailitan, Tata Usaha Negara.
  • Bidang Hukum Hak Cipta, Merk dan Paten
    Berkaitan dengan masalah pendaftaran, pengalihan, perpanjangan hak milik atas karya cipta, merk ataupun paten.

BIDANG–BIDANG JASA PELAYANAN & KONSULTASI HUKUM BAGI PERUSAHAAN MELIPUTI:

  • Pembuatan, Pelaksanaan, Pengawasan dan Konsultasi Mengenai :
    1. Anggaran Dasar
    2. Perijinan
    3. Perjanjian atau kontrak
    4. Perselisihan (Internal – Eksternal)
    5. Aspek – aspek hukum asset perusahaan.
  • Penyediaan dan Penyusunan Aspek Legalitas dalam Pembentukan Perusahaan Baru dan Operasi-Operasi Tertentu
    1. Opini Hukum
    2. Dokumentasi Hukum
    3. Perijinan
    4. Perjanjian atau Kontrak.
  • Memberikan Advis (Saran) dan Konsultasi Hukum Terhadap Perjanjian – Perjanjian, Hukum, Peraturan – Peraturan, Kesepakatan dengan Pihak Ketiga dan Mereview Status Hukum Perusahaan :
    1. Analisis terhadap perjanjian, Hukum, Peraturan dan Kesepakatan
    2. Menginformasikan dampak dari peraturan baru yang berhubungan dengan aktivitas perusahaan.
  • Mendampingi dan Membantu Pimpinan Perusahaan dalam :
    1. Melakukan negosiasi bisnis
    2. Membuat kesepakatan / Perjanjian.
  • Mendampingi, Mewakili Perusahaan dalam Mengajukan Tuntutan / Gugatan ke Pengadilan atau Badan – Badan Kehakiman lainnya.
    Dilakukan selama dalam menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan masalah operasional perusahaan, oleh Pihak Ketiga Perusahaan diajukan ke Pengadilan atau dilaporkan ke Kepolisian atau selama masih dalam jangka waktu Perjanjian Jasa Kepengacaraan berlaku, Perusahaan bermaksud mengajukan gugatan kepada pihak – pihak lain yang telah merugikan kepentingan Perusahaan.
  • Membantu Perusahaan dalam Mengurus Hak Milik Intelektual seperti Hak Cipta, Merek dan Paten. Dilakukan apabila perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya menghasilkan produk atau ciptaan yang merupakan hasil karya cipta atau tulis atau hasil rancang bangun dan teknologi Perusahaan yang mana atas produk tersebut harus segera didaftarkan kepemilikkannya agar mendapat pengakuan dan perlindungan dari negara.

BENTUK – BENTUK LAPORAN DAN PELAYANAN JASA HUKUM :

  • Laporan Hukum ( Legal Report) tertulis, terdiri atas :
    1. Laporan Rutin (Per-Minggu atau Per-Bulan)
      Dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga Holding Company dan Anak Perusahaan.
    2. Laporan Kondisional (Berkala atau untuk kondisi tertentu)
      Dilakukan terutama berdasarkan kondisi – kondisi tertentu dalam aktivitas perusahaan, Misalnya apabila perusahaan akan menjual sahamnya melalui bursa saham.
    3. Laporan Insidentil (Based on project / case by case)
      Dilakukan apabila berkaitan dengan suatu proyek, operasi bisnia atau kasus tertentu. Untuk laporan insidentil ini, apabila perusahaan membutuhkan pelayanan jasa hukum berkewajiban untuk mengisi task form yang telah disediakan, selambat – lambatnya satu minggu sebelum waktu penyrahan laporan yang dikehendaki.
  • Mendampingi dan membantu Pimpinan Perusahaan dalam melaku kan negosiasi bisnis dan pembuatan kesepakatan dengan Pihak Ketiga
    Dilakuakan atas permohonan dari Perusahaan berkaitan dengan suatu proyek, operasi bisnis atau kasus tertentu. Dalam hal ini, perusahaan berkewajiban untuk mengisi task form yang telah disediakan, selambat – lambatnya satu minggu sebelum pertemuan / negosiasi / kesepakatan dengan Pihak Ketiga dilaksanakan.
  • Melakukan Penyusunan dan atau Analisis Draft Kontrak Perjanjian dengan Pihak Ketiga.
    Dilakukan atas permohonan dari Perusahaan berkaitan dengan proyek, operasi bisnis atau kasus tertentu. Dalam hal ini, Perusahaan diwajibkan untuk mengisi task form yang tlah disediakan dan memenuhi persyaratan persyaratan material yang diperlukan dalam penyusunan atau analisis draft kontrak masing – masing sebagai berikut :

    1. Untuk draft kontrak yang melibatkan permasalahan hukum rumit dan atau melibatkan kapital yang cukup besar (diatas 1 milyar rupiah), yaitu 1 bulan sebelum batas waktu penyelesaian draft kontrak yang dikehendaki.
    2. Untuk draft kontrak yang sifatnya sederhana dan atau melibatkan kapital yang tidak terlalu besar, yaitu 2 minggu sebelum batas waktu penyelesaian kontrak yang dikehendaki.
  • Pelayanan Konsultasi Hukum Langsung
    Pada dasarnya pelayanan ini dapat dilakukan setiap saat, namun apabila melibatkan permasalahan permasalahan hukum yang rumit, maka jasa tersebut tidak diberikan secara langsung karena untuk mempelajari permasalahan hukum yang rumit akan memerlukan waktu khusus sebelum dikonsultasikan kembali.

BAGAIMANA CARA MEMILIKI LAWYER ?

  1. Dengan menjadi Klien tetap (Klien khusus) dari Law Office EXINTO ASSOCIATES
  2. Anda dapat menjadi Klien Tetap dari Law Office EXINTO ASSOCIATES baik secara :
    • Pribadi atau Individu
    • Keluarga
    • Usaha atau Perusahaan

INFORMASI TENTANG CARA DAN PERSYARATAN UNTUK MENJADI KLIEN TETAP

Yang dimaksud dengan Klien Tetap dari Law Office EXINTO ASSOCIATES adalah klien yang selama jangka waktu tertentu (minimal 1 tahun) akan mendapatkan fasilitas dan penanganan khusus bagi penyelesaian masalah hukumnya sebagaimana yang telah diuraikan dalam bagian pendahuluan proposal ini dengan title Jasa – jasa pengacara dan konsultasi hukum bagi perusahaan diatas.

SYARAT – SYARAT UNTUK MENJADI KLIEN TETAP

  1. Menandatangani Surat Perjanjian Jasa Kepengacaraan.
  2. Menyerahkan Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan.
  3. Menyerahkan Fotocopy KTP (Bagi perusahaan KTP Direktur)
  4. Membayar biaya tahunan keanggotaan klien tetap.

FASILITAS – FASILITAS BAGI KLIEN TETAP

  1. Anda berhak untuk mendapatkan Konsultasi Hukum dalam bidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara dan Kepailitan.
  2. Pelayanan Jasa Hukum dapat diperoleh selama 5 (lima) hari kerja dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
  3. Membantu menyelesaikan perkara atau kasus pidana maupun perdata (kepailitan) dengan biaya yang relatif ringan.